Pemborosan kertas oleh kampus

Mengamati masalah registrasi saat ini agak miris dengan sistem yang diberlakukan.
Setiap mahasiswa per kepala yang ingin melakukan registrsi wajib itu yang namanya melakukan perwalian, pada saat perwalian

Persiapan :
1. Mahasiswa wajib mengikuti mailist prodi masing-masing.
2. Mahasiswa wajib mengisi file exel data perwalian yang berisi data diri, histories nilai, status tingkat kelulusan dan rencana perkuliahan.
3. Template file (Contoh_perwalian.xls) dapat diperoleh melalui, mailist prodi. File diberi nama dengan format : KodeDosenWali_NIM_Nama_20092 (nama file tdk sesuai tdk bisa perwalian).
4. File exel dari mahasiswa dikirim ke dosen wali via email minimal 1 hari sebelum perwalian.
5. Mengambil form Berita Acara Perwalian di administrasi Fakultas.
6. Mencetak detail nilai mulai semester 1 dan nilai akhir (dari web).
7. Membawa map (warna biru untuk S1 dan kuning untuk D3) yang telah diberi diberi identitas (NIM, NAMA, ALAMAT, TELEPON, dan EMAIL)


perhatikan syarat nomer 5,6,dan 7.
ingat syarat ini berlaku bagi setiap kepala mahasiswa yg kuliah di kampus putih biru ini yang jumlahnya ribuan(entah hanya untuk mahasiswa IF saja ato semuanya).
Artinya setiap mahasiswa harus menyiapkan map, form berita acara perwalian serta print out nilai.

MAP yang cukup tebal dan besar serta bahannya bagus tentunya membutuhkan lbh banyak sumber daya dalam membuatnya, bahkan kmaren stok map biru kehabisan di salah satu koperasi di kampus.
berita acara yang didapat melalui fotokopian.
Print out nilai yang harus melakukan printing.

Bayangkan berapa kertas yang dihamburkan percuma hanya untuk memenuhi persyaratan ini, padahal ditahun2 sebelumnya belum pernah seperti ini dan lancar2 saja sepertinya.
Tapi entah karena kebijakan untuk membabata habis hutan (kertas terbuat dari kayu) ato apa hingga muncul kebijakan ini.

Katanya kita kampus teknologi, di negara2 maju justru semakin gencar memanfaatkan berbagai peralatan elektronik untuk mempermudah kehidupan.
tapi kita malah kembali k jaman dulu kala (yang padahal ditahun2 sebelumnya gak seperti ini)
jadi buat apa mahasiswa2 kita membuat TA/PA klo ternyata kebijakan kampus saja seperti ini.
Apalagi kebijakan birokrasi yg berbelit-belit.
kmarin temen saya mau ngurus SKL saja susahnya minta ampun.
jadi dia ngajuin ke pak A, harusnya dari pak A ini langsung siserahkan ke pak B (seruangan) tapi tidak dilakukan, harus mahasiswa sendiri yg mengambil dr pak A baru diserahkan ke pak B.. (aneh ato herman???)
ahh tak tahulah sayaa..
birokrasi dimana mana ternyata sama saja..

yakh sudahlah, aq hanyalah mahasiswa biasa yang sedang berjuang untuk keluar dari kampus ini, hanya bisa melihat keadaan tanpa tau harus berbuat apa.
semoga kedepan bisa lebih baik..

maaf bukannya saya menjelekkan kampus sendiri, tapi memang begitulah, hanya ingin berpendapat,, maaf klo ada pihak yang tersinggung, semoga saya gak dituntut passa UU ITE (serem eui,, bisa bahaya, habis puluhan juta, apalagi kasus pritasari itu, masak cma gara2 surat pembaca dituntut ratusan juta,,, hiiii... padahal cma berpendapat, brarti ada pengekangan pendapat,, hahh,, ada ada saja negeri ini)

Comments

Popular posts from this blog

Tipus

Plin Plan

Indonesia 18 A